Menu

Ternyata, Kejagung Langsung Sidik Dugaan Gratifikasi Jaksa yang Pernah Bersama Djoko Tjandra

Siswandi 10 Aug 2020, 23:08
Jaksa Pinangki Sirna Milasari
Jaksa Pinangki Sirna Milasari

"Hari ini dijadwalkan dua pemeriksaan tapi dua-duanya tidak hadir, tentu sesuai dengan di penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti nanti menjadi jelas tindak pidana menentukan sangkaannya," sambung dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan gratifikasi dalam perjalanan yang dilakukan Jaksa Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen perjalanan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Untuk diketahui, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya. Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. ***

Halaman: 12Lihat Semua