Abaikan Tugas, Penghulu RAP Diminta Tegas Pada Ketua RT Lalai
Berkenaan dengan permasalahan lahan seluas 300 hektar, secara hukum masyarakat yang menguasai lahan saat ini, pernah menang di Pengadilan Negeri Siak atas gugatan Saudara Samin. Karena lahan 300 hektar tersebut, telah habis izinnya tahun 1979 atau 41 tahun lalu. Dan izinnya tidak diperpanjang saat itu.
"Artinya sudah sangat lama lahan terdampar, maka setelahnya banyak warga desa menggarap lahan tersebut untuk lahan pertanian dan perkebunan," jelas Zaini.
Baca juga: Sosialisasikan Penerimaan Polri TA 2025, Polsek Kerinci Kanan Sampaikan Pesan Pilkada Damai 2024
Baca juga: Polsek Kerinci Kanan Gelar Patroli Dialogis Cooling System untuk Amankan Pilkada Siak 2024
Dan karena warga menguasai lahan, maka diakhir 1990-an dan awal 2000-an, warga yang menggarap lahan membuat surat tanah. Saat itu masih desa Merempan atau Merempan Hilir sebelum terjadi pemekaran tahun 2005. Dan menjadi Desa Rawang Air Putih.