Abaikan Tugas, Penghulu RAP Diminta Tegas Pada Ketua RT Lalai
RIAU24.COM - SIAK- Seorang perangkat desa Warsan Jaya yang merupakan Ketua RT 07 RW 03 Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak, dinilai tidak menjalankan tugasnya. Hal ini membuat sejumlah warga kecewa dan meminta Penghulu mengambil sikap tegas.
Salah seorang warga, Indris kepada Waerawan, Rabu (05/08/2020), mengaku kecewa dengan sikap Ketua RTyang dinilai tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
zxc1
"Saya belum lama ini, melakukan transaksi jual beli lahan perkebunan qtas dasar SKGR yang dilandasi SKRPT tahun 2003. Namun saat mau balik nama, justru ketua RT enggan menandatangani," terang Idris.
Padahal sebelumnya, Ketua RT tersebut di tahun 2019 justru telah menandatangni surat tanah dalam bentuk SKRPT untuk pemilik lahan lainnya, yang terbit tahun 2019 saat Penghulu Rawang Air Putih dalam masa Transisi, dijabat Bobby Irawan.
zxc2
Semua perangkat desa lainnya bersedia tanda tangan surat ini, baik Ketua RW, Kepala Dusun dan Kepala Desa. Selain dari saksi sempadan yang ada.
"Aneh memang mrlihat sikap Ketua RT ini, kenapa hanya dirinya yang keberatan tanda tangan surat tanah milik saya ini," lanjut Idris.
Ketua RT 07 RW 03 Rawang Air Putih Warsan-Jaya, saat dimintai penjelasannya, mengaku tidak bersedia menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi, karena pernah diberi peringatan oleh salah seorang Pengacara Samin, yang mengklaim pemilik hak atas lahan 300 hektare.
"Saya diberi peringatan sama Pengacara Samin untuk tidak tanda tangan surat tanah dilahan 300 hektar itu. Dan sudah beberapa kali pula harus dipanggil Polisi karena menandatangani surat tanah ini, khususnya saat menandatangani surat tanah milik Samin tahun 2019 lalu," terang Warsan Jaya.
"Memang di tahun 2019 lalu, justru ketua RW yang tidak mau menandatangi surat tanah yang dibuat penjabat Penghulu saat itu diberhentikan, dan saat ini sudah kita kembalikan. Artinya RW sempat diganti, kemudian setelah sekitar 57 persil SKRPT dibuat atas permintaan Saudara Samin. Dan saat kami dilantik sebagai Penghulu, atas permintaan warga Ketua RW yang diganti kita kembalikan jabatannya," terang Zaini.
Berkenaan dengan permasalahan lahan seluas 300 hektar, secara hukum masyarakat yang menguasai lahan saat ini, pernah menang di Pengadilan Negeri Siak atas gugatan Saudara Samin. Karena lahan 300 hektar tersebut, telah habis izinnya tahun 1979 atau 41 tahun lalu. Dan izinnya tidak diperpanjang saat itu.
"Artinya sudah sangat lama lahan terdampar, maka setelahnya banyak warga desa menggarap lahan tersebut untuk lahan pertanian dan perkebunan," jelas Zaini.
Dan karena warga menguasai lahan, maka diakhir 1990-an dan awal 2000-an, warga yang menggarap lahan membuat surat tanah. Saat itu masih desa Merempan atau Merempan Hilir sebelum terjadi pemekaran tahun 2005. Dan menjadi Desa Rawang Air Putih.
"Sudah cukup banyak warga yang membuat perubahan surat mereka, terkait perubahan nama desa atau pergantian kepemilikan. Sejauh ini, yang memiliki surat dasar, kita buat surat tanahnya dalam bentuk SKGR bahkan sebagian warga juga telah menjadikannya sertifikat hak milik di BPN," terang Penghulu.