Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan
Kemudian, ditanya apakah saksi hukum berupa pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Muzaiyinul mengaku bahwa itu adalah langkah terakhir yang diambil oleh pemerintah.
"Kita sifatnya lebih kepada pembinaan, kalau sanksi hukum berupa pembekuan izin, itu langkah terakhir jika perusahaan tidak mengindahkan apa yang direkomendasikan," tutupnya.
"Kita sifatnya lebih kepada pembinaan, kalau sanksi hukum berupa pembekuan izin, itu langkah terakhir jika perusahaan tidak mengindahkan apa yang direkomendasikan," tutupnya.
Baca juga: Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Kampanye Umum Dan Debat Publik Pilkada 2024