Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan
Dilanjutkannya, sejauh ini, pihak DLH sendiri yang melakukan pemanggilan terhadap dua PKS yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar kedua perusahan melakukan perbaikan terhadap wilayah yang tercemar.
"Termasuk untuk segera memperbaiki kerusakan alat pabrik yang menyebabkan pencemaran," sebutnya.
Baca juga: OMP-LK24, Pamatwil Polda Riau Kunjungi Polres Rokan Hulu Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan DLH Rohul terhadap perusahaaan yang terkesan nakal tersebut, Muzaiyyinul mengaku bahwa sanksi tetap ada, baik berupa adminitrasi dan paksaan pemerintah.