Ini Alasan Kejagung Tidak Tangkap Djoko Tjandra Saat Daftar PK
RIAU24.COM - JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru tahu buronan kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Juni. Padahal, Djoko mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Hal itulah, yang menjadi alasan Kejagung tidak menangkap Djoko Tjandra saat mendaftarkan PK.
zxc1
"Kejari Jakarta Selatan mengetahui adanya permohonan PK setelah diberitahu oleh PN Jaksel pada 15 Juni untuk menghadiri sidang PK pada 29 Juni," katanya.