Giliran Jaksa Dicopot Gara-gara Djoko Tjandra, Komisi III DPR: Belum Cukup Sampai di Situ
RIAU24.COM - Hingga saat ini, jejak buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, belum kunjung terungkap. Padahal, kunjungannya yang singkat kembali ke Indonesia pada pertengahan Juni lalu sudah membawa pencopotan sejumlah pejabat publik.
Diawali dari Lurah Grogol Selatan yang membantu menerbitkan KTP-El, lalu menyusu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot pula dari jabatannya setelah menyalahgunakan jabatan dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko.
Yang terbaru, adalah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Pinangki dicopot karena dianggap terbukti terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pinangki dalam penyelidikan internal Kejakgung terbukti melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin. Di antara sembilan perjalanan tersebut adalah pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Kejakgung menyimpulkan hal tersebut setelah memeriksa pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi pencopotan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun menurutnya, pencopotan itu dinilai tidak cukup.
"Kejaksaan perlu menelisik dan menganalisis apakah ada indikasi tindak pidana seperti suap atau gratifikasi atau tidak dalam hubungan antara jaksa tersebut dengan Djoko Tjandra atau ada tidak unsur pidana umumnya," ujarnya, Kamis 30 Juli 2020.