Menu

Driver Ojek Online Sebut Demo Tak Perlu Izin, Hanya Pemberitahuan Saja

Riki Ariyanto 30 Jul 2020, 09:53
Driver Ojek Online Sebut Demo Tak Perlu Izin, Hanya Pemberitahuan Saja (foto/int)
Driver Ojek Online Sebut Demo Tak Perlu Izin, Hanya Pemberitahuan Saja (foto/int)
Terkait program ini, Yan berpesan agar perwakilan Gojek di daerah dapat menyosialisasikan tujuan Program Berkat lebih luas lagi, agar semua driver memahami tujuan baik di balik diberlakukan program ini.

"Gojek di daerah harus sosialisasi lebih luas. Mungkin mitra yang selama ini bisa capai target akan protes, kok dikurangin. Sebenarnya manfaatnya bukan lari ke Gojek, tapi ke mitra lain yang poinnya rendah," tutup Yan.

Terkait dengan penyampaian pendapat tersebut, praktisi hukum Pekanbaru, Buha Manik SH menyebutkan hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Halaman: 456Lihat Semua