Respon UU Keamanan China, Selandia Baru Batalkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong
RIAU24.COM - Sebagai respon UU Keamanan China, Selandia Baru membatalkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Langkah Selandia Baru ini mengikuti keputusan yang sudah diambil Australia dan Inggris.
zxc1
Dalam pernyataan yang dilansir BBC, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters menyebut China sudah "mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan menentang komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional".