Menu

Respon UU Keamanan China, Selandia Baru Batalkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

Riki Ariyanto 28 Jul 2020, 10:38
Respon UU Keamanan China, Selandia Baru Batalkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong (foto/int)
Respon UU Keamanan China, Selandia Baru Batalkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong (foto/int)

RIAU24.COM - Sebagai respon UU Keamanan China, Selandia Baru membatalkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Langkah Selandia Baru ini mengikuti keputusan yang sudah diambil Australia dan Inggris.

Dilansir dari Okezone, UU keamanan nasional China yang baru diberlakukan di Hong Kong bulan ini banyak mendapat kecaman. Terutama dari negara-negara Barat. UU tersebut secara luas memudahkan China menghukum para pembangkang dan pengunjuk rasa, serta dianggap mengurangi otonomi Hong Kong.

zxc1

Dalam pernyataan yang dilansir BBC, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters menyebut China sudah "mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan menentang komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional".


Selain membatalkan perjanjian ekstradisi, Selandia Baru juga sudah memperbaharui saran perjalanannya ke Hong Kong, mengingat warganya akan risiko dari UU tersebut.

zxc2

Ekspor barang-barang militer dan teknologi dari Selandia Baru ke Hong Kong sekarang bakal diperlakukan dengan cara yang sama seperti Selandia Baru memperlakukan ekspor tersebut ke China.