Menu

KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan

Bisma Rizal 27 Jul 2020, 14:41
KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan (foto/int)
KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan (foto/int)
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Laode M Syarif saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK saat itu, Senin (29/4/2019).

Halaman: 23Lihat Semua