Menu

KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan

Bisma Rizal 27 Jul 2020, 14:41
KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan (foto/int)
KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kepala Biro Hukum Sekretaris Provinsi Riau, Elly Wardhani dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Elly diperiksa untuk pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

zxc1

Kasus ini, diawali dari operasi tangkap tangan yang  dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 terhadap Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.

Selain Annas, KPK juga menangkap Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Keduanya pun telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap.

KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan  Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

zxc2

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Laode M Syarif saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK saat itu, Senin (29/4/2019).