KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau Atas Suap Alih Fungsi Hutan
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepala Biro Hukum Sekretaris Provinsi Riau, Elly Wardhani dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Elly diperiksa untuk pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
zxc1
Selain Annas, KPK juga menangkap Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Keduanya pun telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap.
KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
zxc2
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Laode M Syarif saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK saat itu, Senin (29/4/2019).