Kades Sungai Tengah Acak-acak Lahan PSR di Muara Dua Yang Sudah Diverifikasi Pusat, Polda Diminta Usut Tuntas
Dijelaskannya, untuk jalan negosiasi antar desa sudah pernah dlakukan namun tidak ada titik terangnya. Kemudian, jelasnya, di tahun 2016 sudah dimatangkan foto kopi KTP + peta denah lokasi dan berkas penunjang lain. Namun, kata dia, masih belum terealisasi yang menjadi harapan.
"Berkas tsb sudah kami berikan kpd konsultan pemetaan tanah kami di muara dua, " kata dia lagi.
Saat ditanyakan, apakah sebagai Kades Sungai Tengah punya suratnya secara hukum. Yang dakui lahan miliknya atau lahan warga, Supri menjawab, ada. "Luasan persurat dua hektar. Untuk surat tanah dibawa oleh masing-masing pemilik lahan, " ungkapnya. ****