Kades Sungai Tengah Acak-acak Lahan PSR di Muara Dua Yang Sudah Diverifikasi Pusat, Polda Diminta Usut Tuntas
Merujuk informasi dari BPDP-KS, jelasnya, guna terlaksananya kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan tata kelola yang baik, dalam program ini dilakukan beberapa tahap verifikasi persyaratan.
"Verifikasi lahan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelompok tani, Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi Riau, dan Ditjen Perkebunan untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, proses verifikasi dilakukan berlapis, termasuk soal keabsahan lahan, "jelas dia.
Bukan hanya itu, verifikasi dilanjutkan dengan membuat perjanjian kerjasama 3 Pihak, antara BPDP-KS, Bank dan Koperasi/Kelompok Tani, ketiga, penyaluran dana, berdasarkan tata kelola peremajaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. "Agar program strategis yang dicanangkan pak Jokowi ini tidak terhambat, saya minta Polda Riau bisa menyelesaikan persoalan lahan ini, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tengah, Supri mengatakan, landasan pihaknya melakukan hal tersebut karena memang hasil usaha warga dan dirinya.
"Sesuai surat tanah yg kami miliki yang di terbitkan tahun 2006. Oleh kades Yuswandi. Kedua, kekuatan kami adalah surat pengukuhan kembali berita acara kesepakatan antar Desa Sungai Tengah dengan Desa Muaradua tahun 2015. Juga kami sudah di buatkan peta persil lahan kebun kami tsb oleh Kabupaten Bengkalis tahun 2016," jelasnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.17 WIB.