Warga Mengeluh Biaya Rapid Test RSUD Rohul Tembus Rp280 Ribu
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batasan Tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test, untuk pendeksian Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp150 ribu.
Baca juga: KPU Rohul Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK
zxc1
Namun hal itu seakan tidak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, masih banyak warga yang mengeluh akibat besarnya tarif Rapid test yang ditetapkan oleh pihak RSUD Rohul tersebut.