Warga Mengeluh Biaya Rapid Test RSUD Rohul Tembus Rp280 Ribu
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batasan Tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test, untuk pendeksian Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp150 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.
zxc1
Namun hal itu seakan tidak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, masih banyak warga yang mengeluh akibat besarnya tarif Rapid test yang ditetapkan oleh pihak RSUD Rohul tersebut.
zxc2
Pemeriksaan Rapid Test ini diperlukan oleh Suhaimi sebagai syarat Pendaftaran Anaknya ke salah satu pondok Pesantren yang ada di Rohul.
"Saya dan beberapa orang tua murid lainnya merasa sangat terbebani skibat mahalnya biaya rapid tes yang ditetapkan Pihak RSUD pasir pangaraian ini, karena sebagai petani saya merasa uang sebanyak Rp280 ribu itu sangat berharga,”kata Suhaimi kepada Wartawan, Jumat (24 Juli 2020)
"Sementara dirumah Sakit Swasta seperti Suryani Insani biaya rapid tes hanya Rp150 ribu, kok bisa lebih murah di RS swasta ketimbang rumah sakit Pemerintah,"tanya Suhaimi, heran.
Suhaimi berharap kepada pemerintah Kabupaten Rohul untuk membuka mata terkait mahalnya tarif rapid tes yang ditetapkan Pihak RSUD Rohul tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa terbebani ditengah pandemi sekarang.
"Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rohul, khususnya Bupati agar segera mempertanyakan soal mahalnya tarif tapid test yang ditetapkan RSUD Rohul ini, karna RSUD itu kan milik pemerintah jadi kalau bisa, Janganlah terlalu menekan masyarakat,” harapnya.
Terpisah, Direktur RSUD Rohul dr. Novil Raykel ketika dikonfirmasi guna memastikan penyebab mahalnya biaya Rapid Test, dihubungi melalui selulernya di nomor 0811707xxx, belum terhubung. (Amsur)