Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ajukan justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca juga: FPI Gelar Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Adili Jokowi dan Penangkapan Atas Pemilik Akun Fufufafa
zxc1
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).