Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang
Namun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 terdapat sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
Jika pengajuan JC Wahyu ditolak majelis Hakim Tipikor, kata Ali, Wahyu bisa menjadi whistle blower. Yakni, pihak yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain.
Dengan catatan, kata Ali, keterangan Wahyu ini disertai data dan bukti yang jelas.