Menu

Mahasiswa Bengkalis Menilai Pemkab Kurang Cerdas, Beasiswa Pendidikan Dirasionalisasi

Dahari 22 Jul 2020, 14:51
FOTO: Mujib Rizki
FOTO: Mujib Rizki

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Mujib Rizki Demisioner Hipematan-B merupakan Mahasiswa aktif disalah satu Perguruan tinggi di Bengkalis kecewa dengan Pemerintah kabupaten Bengkalis, setelah merasionalisasikan Bantuan Pendidikan ditengah covid-19.

"Pemerintah, dinilai kurang cerdas, jika disebabkan Covid anggran bantuan pendidikan dirasionalisasi, saya pikir bantuan ini malah perlu dan sangat ditunggu oleh para mahasiswa dan masyarakat apalagi ditengah pandemi ini,"ungkap Mujib Rizki, Rabu 22 Juli 2020 kepada Riau24.com.

Dalam hal ini, lanjut Mujib, pemerintah harus berpikir lagi, saat mewabahnya Covid-19, banyak orang tua yang tidak bekerja. Apalagi masyarakat kurang mampu yang seharusnya dibantu untuk dapat memberi pendidikan terus kepada anak mereka, bahkan persoalan ini telah dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen.

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,"ujar Mujib.  

Berdasarkan pasal 31 ini, ungkap Mujib, negara memiliki dua kewajiban yaitu, menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia, dan membiayai pendidikan bagi warga negaranya.

"Melalui undang² tersebut sangat jelas hari ini dunia pendidikan harus diberi perhatian lebih oleh pemerintah bukan malah sebaliknya dengan alasan covid. Saya selaku Mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Bengkalis menyatakan kekecewaan dengan kebijakan anggaran pemerintah setempat, mengalihkan biaya stimulan pendidikan untuk kegiatan pencegahan Covid-19,"kesal Mujib Rizki.

Halaman: 12Lihat Semua