Sah, Ini 18 Lembaga Negara yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi
RIAU24.COM - JAKARTA - Pembubaran 18 lembaga negara yang diwacanakan Presiden Joko Widodo ternyata benar-benar direalisasikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 tentang Komite Penanganan virus corona baru (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan salinan dokumen Perpres yang diterima, Senin (20/7), 18 lembaga yang dibubarkan ialah berbentuk tim kerja, badan dan komite yang dibuat melalui Perpres dan keputusan presiden (Keppres).
Beleid yang ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 ini menyatakan, dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional maka Preside membubarkan 18 negara.
“Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan (18 lembaga negara),” bunyi pasal 19 ayat 1 yang dikutip dari dokumen salinan, yang dirangkum pojoksatu.id, Selasa (21/7/2020).
Di dalam Pasal 19 ayat 1 ini disebutkan 18 lembaga negara yang dibubarkan, mulai dari poin “a” hingga poin “r” yang diantaranya adalah:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.