Tak Hadir Lagi di Persidangan, Djoko Tjandra Malah Minta Sidang Digelar Secara Daring, MAKI Langsung Semprot Begini
Ditambahkannya, dengan status buron yang kini masih disandangnya, Djoko Tjandra harus sadar diri dan tidak semestinya mendikte pengadilan untuk menggelar sidang secara daring. Bahkan Boyamin menilai, semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
Menurutnya, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan seolah hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, yang bersangkutan tidak dirawat opname oleh rumah sakit.
"Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya. ***