Tak Hadir Lagi di Persidangan, Djoko Tjandra Malah Minta Sidang Digelar Secara Daring, MAKI Langsung Semprot Begini
RIAU24.COM - Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tak hadir dalam sidang Pengajuan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2020. Bukannya berusaha hadir, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu malah meminta sidang yang diajukannya digelar secara daring.
Terkait hal itu, respon keras pun langsung datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ditegaskannya, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pihak pengadilan, adalah dalam perkara pidana. Di mana para terdakwa diketahui dengan jelas berada di Indonesia, baik ditahan mau pun tidak. Namun yang pasti, tidak ada di antara mereka yang menyandang status buron, seperti halnya Djoko Tjandra.
"Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," tegasnya, dilansir sindonews.
Boyamin juga menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Djoko Tjandra, yang meminta sidang PK tersebut digelar secara daring.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut," tambahnya.
Ditambahkannya, dengan status buron yang kini masih disandangnya, Djoko Tjandra harus sadar diri dan tidak semestinya mendikte pengadilan untuk menggelar sidang secara daring. Bahkan Boyamin menilai, semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
Menurutnya, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan seolah hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, yang bersangkutan tidak dirawat opname oleh rumah sakit.
"Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya. ***