Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual
Sidang sendiri ditunda selama sepekan yakni pada 27 Juli. "Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Hadir tidak perlu dipanggil lagi dan supaya tepat waktu," ujar Hakim Nazar.
Djoko sendiri sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangannya dan selama itu juga sidang ditunda.
Djoko mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut dari PK yang diajukan oleh jaksa.
Djoko mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut dari PK yang diajukan oleh jaksa.