Menu

Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual

Bisma Rizal 20 Jul 2020, 22:58
Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual (foto/int)
Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual (foto/int)
Dalam perkara yang menjerat Djoko Tjandra, ia divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Halaman: 45Lihat Semua