Alasan Sakit, Djoko Chandra Minta Sidang PK Secara Virtual
Dalam perkara yang menjerat Djoko Tjandra, ia divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.