Diduga Buka Perkebunan Didalam Kawasan Hutan, DPRD Riau Panggil PT SS
Dan keberadaan perizinan yg dimiliki oleh PT Siberida Subur tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar K, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah PT. Seberida Subur miliki.
"Dengan kata lain PT Siberida Subur telah memenuhi legalitas yang wajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yg berlaku. Sehingga laporan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera yang mengatakan PT Siberida Subur tidak memiliki legalitas dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan adalah tidak benar, "ujarnya.