Diduga Buka Perkebunan Didalam Kawasan Hutan, DPRD Riau Panggil PT SS
"Untuk jumlah yang dikelola oleh perusahaan PT SS ini, berdasarkan pengakuan perusahaan yaitu 1.000 hektare sementara dari data yang diperoleh sekitar 14.00 hektare lebih. Dan lahan yang dikelola perusahaan itu dimulai sejak tahun 2007," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya komisi II DPRD Riau katanya akan melakukan rapat kembali secara khusus untuk mengusut hasil rapat dengan PT SS ini.
"Kita akan rapat lagi dengan dinas perkebunan dan dinas lingkungan hidup provinsi secara khusus , BPN dan instansi Inhu untuk mengambil rumusan hal-hal apa yang akan diambil, " ujarnya.
Ditambah Robin dalam RDP ini, Ia juga menemukan kejanggalan dari apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Dimana mereka mengatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak perlu diurus, dan jika diurus HGU ketika membayar kredit saja.
"Sepanjang kredit tidak diperlukan tidak perlu mengurus HGU,"ujar Robin menirukan.
Sementara itu Hendra Leo menangapi apa yang disampaikan oleh pihak DPRD Riau dan Kelompok Tani Talang Mamak. Menurutnya apa yang dilakukan PT SS sejak 2007 dalam usaha perkebunan sudah memiliki izin. Mulai dari izin lokasi No. 89/2007 bulan Februari 2007, izin Usaha Perkebunan No. 92/2007 bulan februari 2007 dan izin Kelayakan Lingkungan No. 5/2008 April 2008.