Ucapkan Selamat ke Jokowi, Novel Baswedan: Anda Berhasil Buat Pelaku Kejahatan Tetap Berkeliaran
RIAU24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, Novel Baswedan menilai jika vonis tersebut merupakan sandiwara yang selesai sesuai dengan skenario.
"Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya. Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi," kata dia di akun @nazaqistha, Jumat, 17 Juli 2020.
Selain itu, dia pun mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi. Novel menilai jika Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi.
"Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata dia lagi.
Netizen pun turut memberikan komentar yang disampaikan oleh Novel tersebut. Berikut ini komentar para netizen.