Menu

Ucapkan Selamat ke Jokowi, Novel Baswedan: Anda Berhasil Buat Pelaku Kejahatan Tetap Berkeliaran

Muhammad Iqbal 17 Jul 2020, 09:49
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan

RIAU24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.

Terkait putusan tersebut, Novel Baswedan menilai jika vonis tersebut merupakan sandiwara yang selesai sesuai dengan skenario.

"Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya. Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi," kata dia di akun @nazaqistha, Jumat, 17 Juli 2020.

Selain itu, dia pun mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi. Novel menilai jika Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi.

"Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata dia lagi.

Netizen pun turut memberikan komentar yang disampaikan oleh Novel tersebut. Berikut ini komentar para netizen.

"In ahsantum ahsantum li anfusikum wa in asa-tum falaha.
Jika engkau berbuat baik (berarti) engkau berbuat baik bagi dirimu sendiri. Dan jika engkau berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri (QS. Al Isra, 17:7)
Tetap semangat, Bang. Allah membersamai kita semua," komentar salah satu netizen.

"Gusti Allah mboten sare Pak @nazaqistsha Saat ini mereka bisa berbohong. Tapi nanti saat Allah sudah berkehendak dan membongkar semuanya, maka tidak ada satu makhluk pun di muka bumi ini yg dapat menghindarinya. Bahkan jika mereka bersembunyi di lubang semut sekalipun," tulis netizen lainnya.

"Berdalih memperkuat KPK tp malah melindungi koruptor," kicau netizen lainnya.