UU MLA Diklaim Bisa Tarik Duit Rp1.000 Triliun Dari Swiss, Said Didu; Izinkan Saya Tertawa
UU yang terdiri dari 39 pasal ini sendiri mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
Selain itu juga bisa untuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, dan penyediaan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.
Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.
MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.***