UU MLA Diklaim Bisa Tarik Duit Rp1.000 Triliun Dari Swiss, Said Didu; Izinkan Saya Tertawa
RIAU24.COM - Disahkannya UU Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA) yang telah disahkan menjadi UU disebut bisa menarik dana hingga puluhan triliun rupiah ke tanah air.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni, akan ada hampir Rp 10 ribu triliun pajak yang bisa ditarik dari dana WNI di Swiss.
"Perkiraannya sekitar Rp 10 ribu triliun, namun untuk angka pastinya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui pastinya," katanya usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7) lalu.
Namun pernyataan Ahmad Sahroni tersebut dinilai lucu oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. "Izinkan saya ketawa,” begitu sindirnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (16/7).
Menurutnya, jika benar dana sebesar itu ada, maka Indonesia tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan utang besar Rp 6 ribu triliun. Semua bisa dilunasi dengan uang tersebut. Termasuk, dana corona yang disebut bisa menghabiskan hingga Rp 900 triliun.
“Janganlah wakil rakyat ikut-ikutan bohongin rakyat,” tutupnya sembari berpesan.
UU yang terdiri dari 39 pasal ini sendiri mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
Selain itu juga bisa untuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, dan penyediaan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.
Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.
MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.***