Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri
RIAU24.COM - JAKARTA- Meski belum berstatus sebagai tersangka Brigjen Pol Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). zxc1