Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri
Argo tidak menjelaskan, apakah tindakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri masuk dugaan tindak pidana. Apakah itu dugaan pidana korupsi ataukah penyalahgunaan kewenangan.
Argo hanya menyebutkan, bahwa
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
hasil pemeriksaan sementara Prasetyo menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.