KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha Jhon Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hong diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Harta Disita dan Tak Mampu Bayar Korupsi, Harvey Moeis Terancam Penambahan 2 Tahun Penjara
Beberapa waktu lalu tepatnya 24 Februari KPK telah memeriksa