Muchdi PR 'Kudeta' Tommy Soeharto Sebagai Ketua Partai Berkarya, Pakar Hukum Ingatkan Yasonna Laoly Agar Tak Lakukan Hal Ini
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menilai Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya pada 11 Juli 2020 dan penunjukan Muchdi Purwoprandjono sebagai ketua umum merupakan gerakan ilegal. Hal itu tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam AD/ART.
"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar mantan pengacara Joko Widodo-Maruf Amin itu saat dihubungi, Senin (13/7).
Menurutnya, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai apalagi mereka sudah dipecat, mereka tidak bisa menggelar Munaslub. Jika tetap ngotot menggelar Munaslub maka pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," kata Fahri Bachmid seperti dilansir RMOL.
Dia menegaskan dalam alam demokrasi tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan, melainkan harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main. Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula.
"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," sebut Fahri Bachmid.