Muchdi PR 'Kudeta' Tommy Soeharto Sebagai Ketua Partai Berkarya, Pakar Hukum Ingatkan Yasonna Laoly Agar Tak Lakukan Hal Ini
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar ini menegaskan, Kemenkumham tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART partai.
"Pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau begitu nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU 2/2011 tentang perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," tutur Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid juga menegaskan, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum. Karena pihak-pihak yang menggelar Munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan partai dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.***