Tersangka BIN Gadungan Yang Ditangkap Diduga Palsukan Tandatangan Presiden RI
Adapun pelaku BIN gadungan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M. SE (42) dan saat dirumah M. SE turut diamankan dua orang anggota BIN gadungan diantaranya IW (50) warga Jalan Griya Idaman Srikandi Blok C4 dan SJ (46) warga Jalan Srikandi RT 001 RW 001 Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas