Tersangka BIN Gadungan Yang Ditangkap Diduga Palsukan Tandatangan Presiden RI
RIAU24.COM - PEKANBARU - M. SE (42) yang mengaku sebagai anggota Badan Inteljen Negara (BIN) gadungan warga Jalan Kempas II No 19, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang ditangkap pada 8 Juli 2020 pukul 18.30 WIB lalu oleh Polresta Pekanbaru dibackup Binda Riau.
Informasi yang dirangkum Riau24.com, Sabtu 11 Juli 2020 tersangka M. SE (42) diduga juga melakukan pemalsuan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat juga diminta tetap mewaspadai, dikarena sudah banyak yang mengaku sebagai Anggota BIN. Apalagi, hal ini sangat mudah ditiru, tetapi tetap sangat mudah untuk diketahui.
Apalagi, disertai pamor yang masih eklusif ditengah lapisan masyarakat. Kemudian, masyarakat juga harus mewaspadai pencatutan nama BIN dalam kancah Politik Pilkada 2020. Dengan hebohnya penangkapan BIN gadungan tersebut, Badan Inteljen Negara akan selalu bekerja undercover dalam lapisan masyarakat.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru dibackup Binda Riau berhasil menangkap satu orang BIN gadungan. Modus pelaku adalah menawarkan ke orang orang dengan membayar mahar sebesar Rp52 Juta dengan iming gaji Rp42 juta.
Berawal, anggota Binda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menawarkan untuk pendaftaran sebagai anggota BIN dengan membayar Rp52 juta. Kemudian, mendapat info itu anggota BIN melakukan penyamaran untuk melamar dan ikut bergabung ke BIN gabungan tersebut.
Adapun pelaku BIN gadungan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M. SE (42) dan saat dirumah M. SE turut diamankan dua orang anggota BIN gadungan diantaranya IW (50) warga Jalan Griya Idaman Srikandi Blok C4 dan SJ (46) warga Jalan Srikandi RT 001 RW 001 Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.