Sukses Gondol Uang Negara Ratusan Miliar, Seperti Inilah Sosok Koruptor Djoko Tjandra Yang Licin dan Sulit Ditangkap
Sempat ditahan namun akhirnya dibebaskan
Meski telah dinyatakan bersalah dan ditahan sejak 29 September 1999 sampai Agustus 2000, Djoko kemudian dibebaskan hingga Kejaksaan Agung mengajukan kasasi setahun kemudian, yang ternyata ditolak oleh hakim. Namun delapan tahun kemudian, Hakim MA memenangkan peninjauan putusan kasasi Kejagung. Ini artinya, Djoko Tjandra bisa ditahan kembali. Sayang, ia dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini sebelum putusan disahkan.
Tersandung kasus korupsi pengalihan tagihan Bank Bali
Kasus korupsi pengalihan tagihan Bank Bali yang terjadi pada 1999, menjadi awal mula Djoko Tjandra terjerat hukum sebagai terpidana. Saat itu, ia divonis bersalah lantaran membuat negara rugi sekitar Rp904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Bank Bali. Sebanyak Rp546 miliar mengalir masuk ke kantong pribadinya.
Ditetapkan menjadi buronan sejak 2008
Upaya ekstradisi pun dilakukan agar Djoko Tjandra yang telah menjadi buronan sejak 2008 bisa diadili di Indonesia. Salah satunya memulai perjanjian bilateral pada 2013 silam yang bekerja sama dengan pemerintah Papua Nugini. Sayangnya, hal tersebut kemudian tak ada tindak lanjut dan tenggelam begitu saja.