Menu

Sukses Gondol Uang Negara Ratusan Miliar, Seperti Inilah Sosok Koruptor Djoko Tjandra Yang Licin dan Sulit Ditangkap

Riko 11 Jul 2020, 16:19
Djoko Tjandra (net)
Djoko Tjandra (net)

RIAU24.COM -  Kabar kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa diketahui membuat heboh aparat penegak hukum yang selama ini mencari keberadaan dirinya. Terpidana kasus pengalihan utang atau Cassie Bank Bali itu merupakan buronan kelas kakap yang dicari setelah diketahui kabur ke luar negeri sejak 2008 silam. 

Kini namanya kembali ramai diperbincangkan karena dikabarkan telah kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu. Tak ingin berlama-lama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap dirinya. 

Melansir dari Bombastis berikut sepak terjang Djoko Tjandra hingga jadi buronan?

Dikabarkan kembali ke Indonesia dan cetak e-KTP

Keberadaan Djoko Tjandra mulai mendapat titik terang setelah dikabarkan berada di Indonesia dan mencetak e-KTP. Dirinya menjadi sorotan luas setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020. Padahal, pria kelahiran Sanggau, 27 Agustus 1951 itu seharusnya tak bisa cetak e-KTP lantaran pernah pindah kewarganegaraan.

Sejak dikabarkan kembali ke Indonesia, upaya penangkapannya kembali muncul apalagi setelah Menteri Mahfud MD mengumumkan pencarian keberadaan Djoko Tjandra. Bahkan, dirinya juga disebut-sebut telah membuat e-KTP untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya.

Sempat ditahan namun akhirnya dibebaskan

Meski telah dinyatakan bersalah dan ditahan sejak 29 September 1999 sampai Agustus 2000, Djoko kemudian dibebaskan hingga Kejaksaan Agung mengajukan kasasi setahun kemudian, yang ternyata ditolak oleh hakim. Namun delapan tahun kemudian, Hakim MA memenangkan peninjauan putusan kasasi Kejagung. Ini artinya, Djoko Tjandra bisa ditahan kembali. Sayang, ia dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini sebelum putusan disahkan.

Tersandung kasus korupsi pengalihan tagihan Bank Bali

Kasus korupsi pengalihan tagihan Bank Bali yang terjadi pada 1999, menjadi awal mula Djoko Tjandra terjerat hukum sebagai terpidana. Saat itu, ia divonis bersalah lantaran membuat negara rugi sekitar Rp904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Bank Bali. Sebanyak Rp546 miliar mengalir masuk ke kantong pribadinya.

Ditetapkan menjadi buronan sejak 2008

Upaya ekstradisi pun dilakukan agar Djoko Tjandra yang telah menjadi buronan sejak 2008 bisa diadili di Indonesia. Salah satunya memulai perjanjian bilateral pada 2013 silam yang bekerja sama dengan pemerintah Papua Nugini. Sayangnya, hal tersebut kemudian tak ada tindak lanjut dan tenggelam begitu saja.

Melarikan diri dan menjadi warga negara Papua Nugini

Sebelum kasusnya kembali dieksekusi, Djoko Tjandra diketahui telah melarikan diri ke Papua Nugini. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, 19 Juli 2012, pada saat itu Djoko Tjandra bahkan telah berpindah kewarganegaraan dan dilindungi oleh Pemerintah Papua Nugini.