Stuban Bansos, Komisi II DPRD Kampar Kunker ke Dinas Sosial Kabupaten Siak
Alur mekanisme yang dilakukan, lanjutnya, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Alur melakukan verifikasi dan validasi data melalui fasilitator, puskessos dan supervisor.
"Dimulai dari desa, oleh fasilitator dan kepala desa dimusyawarahkan di kampung dan hasil musyawarah dikirimkan ke kecamatan, di kecamatan diverifikasi dan divalidasi oleh camat bersama supervisor kemudian baru di tetapkan dalam Surat Keputusan. Selainjutnya Camat mengirimkan usulan ke Bupati melalui Dinas Sosial, untuk dilakukan verifikasi dan validasi tingkat Kabupaten dengan melibatkan Sekda, Asisten, dan dinas-dinas terkait. Jadi proses ini sudah dilakukan secara berlapis-lapis, mekanisme yang sudah dilakukan mulai dari tahap lapisan paling bawah sekali," pungkasnya.
"Dimulai dari desa, oleh fasilitator dan kepala desa dimusyawarahkan di kampung dan hasil musyawarah dikirimkan ke kecamatan, di kecamatan diverifikasi dan divalidasi oleh camat bersama supervisor kemudian baru di tetapkan dalam Surat Keputusan. Selainjutnya Camat mengirimkan usulan ke Bupati melalui Dinas Sosial, untuk dilakukan verifikasi dan validasi tingkat Kabupaten dengan melibatkan Sekda, Asisten, dan dinas-dinas terkait. Jadi proses ini sudah dilakukan secara berlapis-lapis, mekanisme yang sudah dilakukan mulai dari tahap lapisan paling bawah sekali," pungkasnya.
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024