Stuban Bansos, Komisi II DPRD Kampar Kunker ke Dinas Sosial Kabupaten Siak
RIAU24.COM - SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak mendapat Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Kampar, dalam rangka studi banding terkait mekanisme penyelenggaraan Bantuan Sosial (Bansos) oleh Dinas Sosial Kabupaten Siak, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak covid selama masa Pandemi Covid-19.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun bersama anggota, disambut langsung Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Rubiati, di Ruang Rapat Pucung Rebung Kantor Bupati Siak.
zxc1
Asisten Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Hendrisan dalam sambutannya menyampaikan dalam hal penanganan data di Kabupaten Siak, Bupati Siak bersama OPD, beserta Sekda dan para Asisten ikut serta bersama tim dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
zxc2
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun mengatakan, bahwa kehadiran mereka berkaitan dengan Bansos terhadap masyarakat pada masa covid-19, karena banyaknya persoalan-persoalan dengan bansos ini. Untuk di Kabupaten Kampar sendiri kata dia juga mengalami mekanisme refocusing anggaran sebagaimana halnya daerah-daerah lain di Indonesia.
"Kami ingin mengetahui mekanisme yang dijalankan Dinsos Siak itu seperti apa dalam hal memberikan bantuan, lalu berapa floating anggaran untuk terjadinya refocusing ini. Kemudian selanjutnya terkait data, verifikasi dan validasi data melibatkan lintas sektor itu seperti apa" ungkapnya.
"Menyikapi banyaknya bantuan-bantuan yang diberikan pada saat penanganan covid, Pemkab Siak membuat alur bagaimana data dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemprov maupun pemkab tidak terjadi tumpang tindih di dalam pemberiannya," jelasnya.
Alur mekanisme yang dilakukan, lanjutnya, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Alur melakukan verifikasi dan validasi data melalui fasilitator, puskessos dan supervisor.
"Dimulai dari desa, oleh fasilitator dan kepala desa dimusyawarahkan di kampung dan hasil musyawarah dikirimkan ke kecamatan, di kecamatan diverifikasi dan divalidasi oleh camat bersama supervisor kemudian baru di tetapkan dalam Surat Keputusan. Selainjutnya Camat mengirimkan usulan ke Bupati melalui Dinas Sosial, untuk dilakukan verifikasi dan validasi tingkat Kabupaten dengan melibatkan Sekda, Asisten, dan dinas-dinas terkait. Jadi proses ini sudah dilakukan secara berlapis-lapis, mekanisme yang sudah dilakukan mulai dari tahap lapisan paling bawah sekali," pungkasnya.