Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi
"Jadi ibaratnya bayi yang dikhawatirkan akan merusak ibunya, akan mencelakakan ibunya, membahayakan ibunya bahkan keluarganya maka lebih tepat diaborsi saja," tegasnya.
Dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang berisi 8 point penting, pemerintah maupun DPR RI diminta tidak membuat RUU HIP menjadi undang-undang.
Jika tidak, MUI akan mengajak seluruh umat Islam untuk bergerak.
Dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang berisi 8 point penting, pemerintah maupun DPR RI diminta tidak membuat RUU HIP menjadi undang-undang.
Jika tidak, MUI akan mengajak seluruh umat Islam untuk bergerak.