Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi
Menurut Zaitun, ada dua hal yang membuat RUU tersebut layak ditolak. Pertama, adanya Pasal yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”.
Ditambah lagi tidak dimasukan TAP MPRS Nomor 26/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah RI bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
zxc2