Gara-gara Gaya Mewahnya, Firli Bahuri Dipanggil Dewan Pengawas KPK
Sebelumnya, anggota Dewas Albertina Ho membenarkan pihaknya sudah menerima laporan mengenai ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat melakukan ziarah makam.
"Sudah, juga dalam proses," katanya singkat.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, pada poin 27 aspek Integritas disebutkan, Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.
Sejauh ini, Firli Bahuri belum memberikan respons terkait laporan MAKI tersebut. ***