Gara-gara Gaya Mewahnya, Firli Bahuri Dipanggil Dewan Pengawas KPK
RIAU24.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, pihaknya akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan itu terkait dugaan gaya hidup mewah yang laporannya sudah diterima Dewas.
"Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Juni 2020.
Dilansir cnnindonesia, Tumpak meyakini pihaknya akan melakukan pengawasan sebaik mungkin sebagaimana mandat Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Sebelumnya, anggota Dewas Albertina Ho membenarkan pihaknya sudah menerima laporan mengenai ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat melakukan ziarah makam.
"Sudah, juga dalam proses," katanya singkat.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, pada poin 27 aspek Integritas disebutkan, Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.
Sejauh ini, Firli Bahuri belum memberikan respons terkait laporan MAKI tersebut. ***