Menu

PDI-P dan Anak NKRI Saling Mempidana

Bisma Rizal 25 Jun 2020, 20:19
PDI-P dan Anak NKRI Saling Mempidana (foto/int)
PDI-P dan Anak NKRI Saling Mempidana (foto/int)
Sebab sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 40 dan Pasal 41 larangan partai politik itu mengutak-atik Pancasila.

"Karena itu kami meminta MK tentang memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran Parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan," tegas orator.

Menurut pengamat politik Tony Rosyid, ini adalah aksi saling serang. "Massa umat Islam membidik PDIP dengan menuntut pengusutan terhadap para oknum dibalik RUU HIP, maka PDIP membidik balik dengan mempolisikan oknum yang membakar bendera PDIP. Makin seru!" tulisnya dalam opini yang dimuat berdaulat.id, Kamis (25/6/2020).

Halaman: 456Lihat Semua