PDI-P dan Anak NKRI Saling Mempidana
Sebab sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 40 dan Pasal 41 larangan partai politik itu mengutak-atik Pancasila.
"Karena itu kami meminta MK tentang memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran Parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan," tegas orator.
Menurut pengamat politik Tony Rosyid, ini adalah aksi saling serang. "Massa umat Islam membidik PDIP dengan menuntut pengusutan terhadap para oknum dibalik RUU HIP, maka PDIP membidik balik dengan mempolisikan oknum yang membakar bendera PDIP. Makin seru!" tulisnya dalam opini yang dimuat berdaulat.id, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Menurut pengamat politik Tony Rosyid, ini adalah aksi saling serang. "Massa umat Islam membidik PDIP dengan menuntut pengusutan terhadap para oknum dibalik RUU HIP, maka PDIP membidik balik dengan mempolisikan oknum yang membakar bendera PDIP. Makin seru!" tulisnya dalam opini yang dimuat berdaulat.id, Kamis (25/6/2020).