PDI-P dan Anak NKRI Saling Mempidana
"Saya memahami betul bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin Konstitusi, asal tidak melanggar ketertiban umum dan UU. Ditambah, di era pandemi ini, segala acara yang mengumpulkan khalayak ramai sangat berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid," tegasnya.
"Maka sekali lagi saya minta Kapolri untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas segala pihak yang melakukan aksi provokatif ini," demikian politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.
Sementara bagi ANAK NKRI berpendapat bahwa pengajuan RUU HIP sudah masuk ke dalam delik pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara bagi ANAK NKRI berpendapat bahwa pengajuan RUU HIP sudah masuk ke dalam delik pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).