Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepolisian menetapkan kembali tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
zxc1
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Menurut Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Pertama atas nama MK selaku Direktur PT LPB dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB,” katanya dalam video telekonferensi, Jakarta, Senin (22/6/2020).