Menu

Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing

Bisma Rizal 22 Jun 2020, 21:40
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Kepolisian menetapkan kembali tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

zxc1


Menurut Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

"Pertama atas nama MK selaku Direktur PT LPB dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB,” katanya dalam video telekonferensi, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua