Menu

Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing

Bisma Rizal 22 Jun 2020, 21:40
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Kepolisian menetapkan kembali tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

zxc1

Menurut Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

"Pertama atas nama MK selaku Direktur PT LPB dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB,” katanya dalam video telekonferensi, Jakarta, Senin (22/6/2020).

zxc2

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang berinisial Z yang merupakan Direktur PT SMG di Jakarta pada Jumat (12/6/2020).

Awi menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk ketiga tersangka tersebut.

“Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk selanjutnya tentunya sebagai langkah melengkapi proses pengiriman tahap I ke JPU,” tuturnya.

Dengan begitu, total ada enam tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.

Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.

Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.

Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.