Jelang Pilkada 2020, Ketua DPRD Siak Ingatkan ASN Tidak Berpolitik
"Begitupun dengan Paslon, dilarang melibatkan seluruh ASN maupun penghulu kampung beserta perangkatnya. Ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya kedua-duanya sudah diatur dalam UU dan sanksi tegasnya pun ada," kata dia.
"Walau sekecil apapun, semua hal yang dapat mencederai Pilkada memang harus dihindari. Sebab itu dapat memicu permasalahan yang membikin pesta demokrasi ternodai," pungkasnya.
"Walau sekecil apapun, semua hal yang dapat mencederai Pilkada memang harus dihindari. Sebab itu dapat memicu permasalahan yang membikin pesta demokrasi ternodai," pungkasnya.
Baca juga: Sukseskan Pilkada Kabupaten Siak, Panit Binmas Laksanakan Cooling System di Kampung Perawang Barat